Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Paragraf 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 31
(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

(2)

Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima.

(3)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.

(4)

Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 32
(1)

Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.

(2)

Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.

(3)

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;

  2. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;

  3. hutang piutang dan menanggung pinjaman ;

  4. perusahaan Daerah ;

  5. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;

  6. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;

  7. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  8. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(4)

Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan membebaskannya.


Pasal 33
(1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilna Rakyat Daerah, Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(2)

Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.


Pasal 34
(1)

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2)

Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.