Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Paragraf 1
Umum

Pasal 27

Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undangundang.


Pasal 28
(1)

Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur denpn Peraturan Daerah.

(2)

Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

(3)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(4)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragraf 2
Hak dan Kewajiban

Pasal 29
(1)

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :

  1. Anggaran;

  2. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;

  3. meminta keterangan;

  4. mengadakan perubahan;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. prakarsa;

  7. penyelidikan.

(2)

Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3)

Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.


Pasal 30

Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :

  1. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  3. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah ;

  4. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.


Paragraf 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 31
(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

(2)

Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima.

(3)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.

(4)

Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 32
(1)

Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.

(2)

Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.

(3)

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;

  2. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;

  3. hutang piutang dan menanggung pinjaman ;

  4. perusahaan Daerah ;

  5. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;

  6. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;

  7. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  8. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(4)

Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan membebaskannya.


Pasal 33
(1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilna Rakyat Daerah, Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(2)

Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.


Pasal 34
(1)

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2)

Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Paragraf 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tidak dapat menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.

Pasal 35
(1)

Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.

(2)

Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.


Paragraf 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 36
(1)

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.

(2)

Pembentukan, susunan organisasi, dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Pasal 37
(1)

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2)

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.

(3)

Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri.

(4)

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.

(5)

Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.

(6)

Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan Manteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.