Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 67

Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan pemerintahan Daerah untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.