Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah Daerah Tingkat I dandaerah Tingkat II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini;
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang, undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya;
Segala peraturan pemerintah yang telah ditetapkan atau dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini;
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang ini dan belum diatur pula dalam peraturan pelaksanaan dimaksud dalam huruf c pasal ini, maka diikuti instruksi petunjuk atau pedoman yang ada atau yang akan diadakan oleh Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini;
Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 92
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-undang ini, maka pada saat berlakunya Undang-undang ini:
nama dan batas Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undangundang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang ini;
nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undangundang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-undang ini;
ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang ini;
ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-undang ini;
Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam ayat (3) Undang-undang ini.