Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
<<>>

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 89

Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja perangkat Pemerintah di diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 90

Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Komentar!