Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
<<>>

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 89

Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja perangkat Pemerintah di diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 90

Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.