Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Kedua
Otonomi Daerah


Pasal 7

Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8
(1)

Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)

Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya.


Pasal 9

Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.


Pasal 10
(1)

Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang dimaksud dalam, Pasal-pasal 4, 5, 8, dan 9 Undang- undang ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

(2)

Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11
(1)

Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.

(2)

Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.