Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur denpn Peraturan Daerah.

Komentar!