Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 52
(1)

Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I, atas permintaan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(2)

Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan hubungan kerja Pegawai Daerah yang bersangkutan dengan perangkat Daerah Tingkat II sepanjang diperlukan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.