Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.