Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

<<>>

BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH


Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayahwilayah Administratip.

Komentar!