Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(3)

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :

  1. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;

  2. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  3. tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.