Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;

persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .

Komentar!