Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 77

Kepala Wilayah :

  1. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur;

  2. Kabupaten disebut Bupati;

  3. Kotamadya disebut Wahkotamadya;

  4. Kota Administratip disebut Walikota;

  5. Kecamatan disebut Camat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.