Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 77
Kepala Wilayah :
Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur;

Kabupaten disebut Bupati;

Kotamadya disebut Wahkotamadya;

Kota Administratip disebut Walikota;

Kecamatan disebut Camat.


Komentar!