Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:
Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan

Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ;

Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;

Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


Komentar!