Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 78

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:

  1. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan

  2. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ;

  3. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;

  4. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.