Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 84
(1)

Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.

(2)

Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.

(3)

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.