Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 23
(1)

Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.

(2)

Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.