Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 23
(1)Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.

Komentar!