Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat I dan antara Pemerintah Daerah Tingkat I dengan Pemerintah Daerah Tingkat II dan perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang tidak terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2)

Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.