Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.

Komentar!