Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;

setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;

setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;

tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ;

mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;

mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;

berwibawa ;

jujur ;

cerdas, berkemampuan, dan trampil ;

adil ;

tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ;

sehat jasmani dan rokhani ;

berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ;

mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ;

berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.


Komentar!