Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 14

Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;

  2. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;

  3. setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;

  4. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ;

  5. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;

  6. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;

  7. berwibawa ;

  8. jujur ;

  9. cerdas, berkemampuan, dan trampil ;

  10. adil ;

  11. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ;

  12. sehat jasmani dan rokhani ;

  13. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ;

  14. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ;

  15. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.