Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(2)

Badan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.