Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Paragraf 2
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan
serta Barang-barang Milik Daerah

Pasal 62
(1)

Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)

Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah.

(3)

Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan dapat menugaskan Kas Negara atau Bank Pemerintah tertentu untuk melaksanakan pekerjaan mengenai penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, surat bernilai uang dan atau barang untuk kepentingan Daerah.


Pasal 63
(1)

Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2)

Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3)

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :

  1. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;

  2. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  3. tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .

(4)

Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 64
(1)

Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.

(2)

Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3)

Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.

(4)

Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.

(5)

Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan pendapatan sendiri.

(6)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

(7)

Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos atau secara keseluruhan.

(8)

Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara:

  1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  2. pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;

  3. penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(9)

Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.