Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 21
Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
meninggal dunia ;

atas permintaan sendiri ;

berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.

melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini ;

tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini ;

melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini ;

sebab-sebab lain.


Komentar!