Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 21

Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :

  1. meninggal dunia ;

  2. atas permintaan sendiri ;

  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.

  4. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini ;

  5. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini ;

  6. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini ;

  7. sebab-sebab lain.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.