Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(2)Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan atas usul Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Komentar!