Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 62
(1)

Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)

Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah.

(3)

Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan dapat menugaskan Kas Negara atau Bank Pemerintah tertentu untuk melaksanakan pekerjaan mengenai penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, surat bernilai uang dan atau barang untuk kepentingan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.