Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
      • b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
      • c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
      • d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
      • e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
      • f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
      • g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
      • 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
      • 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
      • 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
      • 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
      • Pasal 2Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
          • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
          • ayat (2)Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi…
          • ayat (1)Daerah dibentuk dengan memperhatiakn syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah…
          • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal…
          • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • Pasal 5Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat…
        • Pasal 6Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan…
        • Pasal 7Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah…
          • ayat (1)Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (2)Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai…
        • Pasal 9Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik…
          • ayat (1)Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang…
          • ayat (2)Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (1)Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
          • ayat (2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada…
          • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada…
          • ayat (3)Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2)…
          • ayat (1)Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
          • ayat (2)Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan…
          • Pasal 14Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang…
            • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan…
            • ayat (3)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur…
            • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan…
            • ayat (3)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur…
            • ayat (1)Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai…
            • ayat (2)Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
            • ayat (1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan…
            • ayat (2)Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan…
            • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil…
            • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah…
            • ayat (5)Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur…
          • Pasal 19Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah,…
          • Pasal 20Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang…
          • Pasal 21Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat,…
            • ayat (1)Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan…
            • ayat (2)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
            • ayat (3)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
            • ayat (4)Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam…
            • ayat (1)Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
            • ayat (2)Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang…
          • ayat (2)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama…
          • ayat (4)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
          • ayat (5)Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
          • ayat (7)Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14, 19, 20 dan 21…
          • ayat (8)Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam…
          • ayat (9)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan…
          • ayat (2)Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan…
        • Pasal 26Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili…
          • Pasal 27Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga…
            • ayat (1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat…
            • ayat (4)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku…
            • ayat (1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai…
            • ayat (2)Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan…
            • ayat (3)Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal…
          • Pasal 30Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah : a. mempertahankan,…
            • ayat (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam…
            • ayat (2)Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas…
            • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
            • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini…
            • ayat (1)Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk…
            • ayat (2)Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima…
            • ayat (3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. Anggaran…
            • ayat (4)Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang…
            • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan…
            • ayat (2)Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (1)Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan…
            • ayat (2)Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah…
            • ayat (1)Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau…
            • ayat (2)Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,…
            • ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu…
            • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan…
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris…
            • ayat (2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam…
            • ayat (3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
            • ayat (4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur…
            • ayat (5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
            • ayat (6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
        • Pasal 38Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan…
          • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan…
          • ayat (2)Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang telah diatur dalam…
          • ayat (3)Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang termasuk urusan rumah…
          • ayat (1)Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang…
          • ayat (2)Peraturan Daerah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang tidak memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
          • ayat (4)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
          • ayat (5)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan tidak boleh diundangkan sebelum…
          • ayat (1)Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II dapat memuat…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (3)Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
          • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuanketentuan…
          • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat ditunjuk Pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas…
          • ayat (1)Bentuk Peraturan Daerah ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
          • ayat (2)Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ditandatangani serta…
        • Pasal 45Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk melaksanakan…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang keanggotaannya terdiri dari…
          • ayat (2)Badan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertugas untuk memberikan…
          • ayat (3)Pembentukan, jumlah Anggota dan tata kerja Badan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Daerah ditetapkan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama…
          • ayat (4)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
          • ayat (5)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Pembentukan susunan organisasi dan formasi Dinas Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji, pensiun, uang…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Pegawai Negeri dari sesuatu Departemen dapat diperbantukan atau dipekerjakan…
          • ayat (2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan…
          • ayat (1)Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah…
          • ayat (2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan…
        • Pasal 53Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan…
          • ayat (1)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Daerah di atur oleh Kepala Daerah sesuai…
          • ayat (2)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri yang diperbantukan atau…
          • Pasal 55Sumber pendapatan Daerah adalah : a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang…
          • Pasal 56Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada Daerah.
          • Pasal 57Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan Undang-undang.
            • ayat (1)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi…
            • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada…
            • ayat (4)Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat…
            • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan…
            • ayat (2)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.
            • ayat (1)Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan…
            • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat…
            • ayat (2)Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,…
            • ayat (3)Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan…
            • ayat (2)Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah.
            • ayat (3)Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas permintaan…
            • ayat (1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak…
            • ayat (2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat…
            • ayat (3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat…
            • ayat (4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku…
            • ayat (1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
            • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah…
            • ayat (3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah…
            • ayat (4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran…
            • ayat (5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan…
            • ayat (6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak…
            • ayat (7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat…
            • ayat (8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara: a.…
            • ayat (9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan…
          • ayat (1)Beberapa Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Bersama untuk mengatur…
          • ayat (2)Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula…
          • ayat (3)Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan…
          • ayat (4)Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan…
          • ayat (1)Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat I dan antara Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam Daerah…
        • Pasal 67Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan…
          • Pasal 68Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah dan…
            • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang memerlukan pengesahan,…
            • ayat (2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh…
            • ayat (3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang…
            • ayat (4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Daerah…
            • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan…
            • ayat (2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk menangguhkan atau…
            • ayat (3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud…
            • ayat (4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam ayat- ayat (1) dan…
            • ayat (5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat…
            • ayat (6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu tidak disusul…
            • ayat (7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4) dan (6) pasal…
            • ayat (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan…
            • ayat (2)Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan…
            • ayat (3)Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga…
            • ayat (4)Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan…
            • ayat (5)Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam ayat (4)…
            • ayat (6)Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik…
          • ayat (2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.
          • ayat (3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
          • ayat (4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam…
        • Pasal 73Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur,…
          • ayat (1)Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah…
          • ayat (2)Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah…
          • ayat (3)Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
          • ayat (4)Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.
        • Pasal 75Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang…
        • Pasal 76Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
        • Pasal 77Kepala Wilayah : a. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; b. Kabupaten…
        • Pasal 78Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan bertanggungjawab…
          • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi atau…
          • ayat (2)Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau…
          • ayat (3)Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota…
        • Pasal 80Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang…
        • Pasal 81Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah : a. membina ketentraman…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah…
          • ayat (1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal…
          • ayat (3)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya…
          • ayat (4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan…
          • ayat (5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
          • ayat (3)Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini, susunan…
          • ayat (1)Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi…
          • ayat (2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan…
          • ayat (2)Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat…
          • ayat (3)Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam…
          • ayat (1)Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi Pamong Praja…
          • ayat (2)Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah Sekretariat…
      • Pasal 88Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undangundang.
      • Pasal 89Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja perangkat…
      • Pasal 90Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam…
      • Pasal 91Pada saat berlakunya Undang-undang ini : a. Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat…
      • Pasal 92Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a…
      • Pasal 93Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi : a. Undang-undang…
      • Pasal 94Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
      • b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
      • c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
      • d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
      • e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
      • f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
      • g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
      • 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
      • 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
      • 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
      • 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
      • Pasal 2Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
          • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
          • ayat (2)Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi…
          • ayat (1)Daerah dibentuk dengan memperhatiakn syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah…
          • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal…
          • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • Pasal 5Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat…
        • Pasal 6Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan…
        • Pasal 7Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah…
          • ayat (1)Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (2)Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai…
        • Pasal 9Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik…
          • ayat (1)Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden tentang hal-hal yang…
          • ayat (2)Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (1)Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
          • ayat (2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada…
          • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada…
          • ayat (3)Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2)…
          • ayat (1)Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
          • ayat (2)Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan…
          • Pasal 14Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang…
            • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan…
            • ayat (3)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur…
            • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan…
            • ayat (3)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur…
            • ayat (1)Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai…
            • ayat (2)Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
            • ayat (1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan…
            • ayat (2)Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan…
            • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil…
            • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah…
            • ayat (5)Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur…
          • Pasal 19Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah,…
          • Pasal 20Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang…
          • Pasal 21Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat,…
            • ayat (1)Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan…
            • ayat (2)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
            • ayat (3)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
            • ayat (4)Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam…
            • ayat (1)Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
            • ayat (2)Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang…
          • ayat (2)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama…
          • ayat (4)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
          • ayat (5)Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
          • ayat (7)Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14, 19, 20 dan 21…
          • ayat (8)Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam…
          • ayat (9)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan…
          • ayat (2)Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan…
        • Pasal 26Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili…
          • Pasal 27Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga…
            • ayat (1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (2)Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat…
            • ayat (4)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku…
            • ayat (1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai…
            • ayat (2)Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan…
            • ayat (3)Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal…
          • Pasal 30Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah : a. mempertahankan,…
            • ayat (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam…
            • ayat (2)Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas…
            • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
            • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini…
            • ayat (1)Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk…
            • ayat (2)Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima…
            • ayat (3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. Anggaran…
            • ayat (4)Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang…
            • ayat (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut dimuka Pengadilan…
            • ayat (2)Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
            • ayat (1)Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Keputusan…
            • ayat (2)Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah…
            • ayat (1)Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau…
            • ayat (2)Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,…
            • ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu…
            • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan…
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris…
            • ayat (2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam…
            • ayat (3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
            • ayat (4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur…
            • ayat (5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
            • ayat (6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
        • Pasal 38Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan…
          • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan…
          • ayat (2)Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang telah diatur dalam…
          • ayat (3)Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang termasuk urusan rumah…
          • ayat (1)Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang…
          • ayat (2)Peraturan Daerah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang tidak memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
          • ayat (4)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
          • ayat (5)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan tidak boleh diundangkan sebelum…
          • ayat (1)Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II dapat memuat…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (3)Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
          • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuanketentuan…
          • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat ditunjuk Pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas…
          • ayat (1)Bentuk Peraturan Daerah ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
          • ayat (2)Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ditandatangani serta…
        • Pasal 45Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk melaksanakan…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang keanggotaannya terdiri dari…
          • ayat (2)Badan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertugas untuk memberikan…
          • ayat (3)Pembentukan, jumlah Anggota dan tata kerja Badan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Daerah ditetapkan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama…
          • ayat (4)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
          • ayat (5)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Pembentukan susunan organisasi dan formasi Dinas Daerah ditetapkan dengan…
          • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji, pensiun, uang…
          • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
          • ayat (1)Pegawai Negeri dari sesuatu Departemen dapat diperbantukan atau dipekerjakan…
          • ayat (2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan…
          • ayat (1)Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah…
          • ayat (2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan…
        • Pasal 53Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan…
          • ayat (1)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Daerah di atur oleh Kepala Daerah sesuai…
          • ayat (2)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri yang diperbantukan atau…
          • Pasal 55Sumber pendapatan Daerah adalah : a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang…
          • Pasal 56Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada Daerah.
          • Pasal 57Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan Undang-undang.
            • ayat (1)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi…
            • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.
            • ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada…
            • ayat (4)Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat…
            • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan…
            • ayat (2)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.
            • ayat (1)Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan…
            • ayat (2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat…
            • ayat (2)Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,…
            • ayat (3)Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada…
            • ayat (1)Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan…
            • ayat (2)Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah.
            • ayat (3)Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas permintaan…
            • ayat (1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak…
            • ayat (2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat…
            • ayat (3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat…
            • ayat (4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku…
            • ayat (1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
            • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah…
            • ayat (3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah…
            • ayat (4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran…
            • ayat (5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan…
            • ayat (6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak…
            • ayat (7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat…
            • ayat (8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara: a.…
            • ayat (9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan…
          • ayat (1)Beberapa Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Bersama untuk mengatur…
          • ayat (2)Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula…
          • ayat (3)Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan…
          • ayat (4)Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan…
          • ayat (1)Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat I dan antara Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam Daerah…
        • Pasal 67Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan…
          • Pasal 68Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah dan…
            • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang memerlukan pengesahan,…
            • ayat (2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh…
            • ayat (3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang…
            • ayat (4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Daerah…
            • ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan…
            • ayat (2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk menangguhkan atau…
            • ayat (3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud…
            • ayat (4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam ayat- ayat (1) dan…
            • ayat (5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat…
            • ayat (6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu tidak disusul…
            • ayat (7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4) dan (6) pasal…
            • ayat (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan…
            • ayat (2)Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan…
            • ayat (3)Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga…
            • ayat (4)Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan…
            • ayat (5)Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam ayat (4)…
            • ayat (6)Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik…
          • ayat (2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.
          • ayat (3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
          • ayat (4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam…
        • Pasal 73Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur,…
          • ayat (1)Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah…
          • ayat (2)Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah…
          • ayat (3)Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
          • ayat (4)Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.
        • Pasal 75Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang…
        • Pasal 76Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
        • Pasal 77Kepala Wilayah : a. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; b. Kabupaten…
        • Pasal 78Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan bertanggungjawab…
          • ayat (1)Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi atau…
          • ayat (2)Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau…
          • ayat (3)Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota…
        • Pasal 80Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang…
        • Pasal 81Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah : a. membina ketentraman…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah…
          • ayat (1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal…
          • ayat (3)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya…
          • ayat (4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan…
          • ayat (5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
          • ayat (3)Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini, susunan…
          • ayat (1)Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi…
          • ayat (2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
          • ayat (1)Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan…
          • ayat (2)Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat…
          • ayat (3)Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam…
          • ayat (1)Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi Pamong Praja…
          • ayat (2)Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah Sekretariat…
      • Pasal 88Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undangundang.
      • Pasal 89Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja perangkat…
      • Pasal 90Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam…
      • Pasal 91Pada saat berlakunya Undang-undang ini : a. Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat…
      • Pasal 92Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a…
      • Pasal 93Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi : a. Undang-undang…
      • Pasal 94Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Pasal 6

Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):