Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(3)

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;

  2. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;

  3. hutang piutang dan menanggung pinjaman ;

  4. perusahaan Daerah ;

  5. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;

  6. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;

  7. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  8. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.