Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;

penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;

hutang piutang dan menanggung pinjaman ;

perusahaan Daerah ;

pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;

penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;

persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Komentar!