Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 53

Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada sesuatu Daerah berada di bawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.