Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan:

  1. dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;

  2. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Terkait

Komentar!