Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. konsultasi publik;

  2. musyawarah;

  3. kemitraan;

  4. penyampaian aspirasi; dan/atau

  5. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!