Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 19

Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana I nduk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara .


Terkait

Komentar!