Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah…
- ayat (3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara…
- ayat (4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan…
- ayat (1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a. Bagian Utara pada…
- ayat (2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua…
- ayat (3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)…
- ayat (4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) h uruf a termasuk…
- ayat (5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tercantum dalam…
- ayat (1)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang…
- ayat (2)Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu…
- ayat (3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling…
- ayat (4)Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan: a.…
- ayat (6)Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 8Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu…
- ayat (1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah…
- ayat (2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (1)Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lem baga…
- ayat (2)Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme…
- ayat (3)Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah…
- ayat (4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi…
- ayat (5)Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah…
- ayat (7)Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan diri dengan setiap individu…
- ayat (8)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan…
- ayat (9)Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)…
- ayat (10)HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan…
- ayat (11)HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai dengan tujuan…
- ayat (12)Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala…
- Pasal 17Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah…
- Pasal 19Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh…
- ayat (1)Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran…
- ayat (2)Pemindahan ked udukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non …
- ayat (4)Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil…
- ayat (1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta…
- ayat (2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a.…
- ayat (3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan…
- ayat (6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,…
- Pasal 27Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya…
- ayat (1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2)…
- ayat (2)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (4)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (5)Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b,…
- Pasal 33Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik…
- Pasal 34Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun…
- Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam…
- ayat (1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun…
- ayat (2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu…
- ayat (3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota…
- ayat (5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka…
- ayat (6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- Pasal 38DPR melalui alat kelengkapan yang men angani bidang legislasi dapat melakukan…
- ayat (1)Kedudukan, fungsi , dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah…
- ayat (2)Otorita Ibu Kota Nusa ntara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus…
- ayat (3)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (4)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat…
- ayat (2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang…
- ayat (3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat…
- ayat (4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan…
- Pasal 42Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. seluruh ke tentuan peraturan…
- Pasal 43Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya…
- Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB IX
PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN
Pasal 38
DPR melalui alat kelengkapan yang men angani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.