Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA


Bagian Kesatu
Pendanaan


Pasal 23
(1)

Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemer intahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(2)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.


Pasal 24
(1)

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u

  2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan

  2. berda sarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang

(3)

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program priorit as nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

(4)

Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusan tara.

(5)

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).

(6)

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), ayat (5), dan ayat ( 6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan , dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara


Pasal 25
(1)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud anggaran Ibu Kota Nusantara.

(2)

Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1) huruf b dan/atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 26
(1)

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara.

(2)

Tata car a pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerinta h.


Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara


Pasal 27

Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Pasal 28
(1)

Dalam rangka pembangun an di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2)

Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

  1. pemindahtanganan; dan/atau

  2. pemanfaatan.

(3)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:

  1. cagar budaya;

  2. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan

  3. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.


Pasal 29
(1)

Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:

  1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau

  2. tender.

(2)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2 ) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

(4)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dilaporkan keuangan negara.

(5)

Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:

  1. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau

  2. tender.


Pasal 30
(1)

Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:

  1. Barang Milik Negara; dan/atau

  2. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

(2)

Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang te rkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.

(3)

Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 31 Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.


Pasal 33

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.


Pasal 34

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.


Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 7 sampai dengan Pasal 3 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 36
(1)

Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

(2)

Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

(4)

Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lemba ga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.

(5)

Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada a yat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6)

Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) d iatur dalam Peraturan Pemeri ntah.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):