Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah…
- ayat (3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara…
- ayat (4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan…
- ayat (1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a. Bagian Utara pada…
- ayat (2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua…
- ayat (3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)…
- ayat (4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) h uruf a termasuk…
- ayat (5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tercantum dalam…
- ayat (1)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang…
- ayat (2)Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu…
- ayat (3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling…
- ayat (4)Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan: a.…
- ayat (6)Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 8Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu…
- ayat (1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah…
- ayat (2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana…
- ayat (1)Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lem baga…
- ayat (2)Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme…
- ayat (3)Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah…
- ayat (4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi…
- ayat (5)Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala…
- ayat (6)Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah…
- ayat (7)Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan diri dengan setiap individu…
- ayat (8)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan…
- ayat (9)Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)…
- ayat (10)HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan…
- ayat (11)HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai dengan tujuan…
- ayat (12)Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala…
- Pasal 17Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah…
- Pasal 19Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh…
- ayat (1)Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran…
- ayat (2)Pemindahan ked udukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non …
- ayat (4)Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil…
- ayat (1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta…
- ayat (2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a.…
- ayat (3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu…
- ayat (5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan…
- ayat (6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,…
- Pasal 27Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya…
- ayat (1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2)…
- ayat (2)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (4)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat…
- ayat (5)Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b,…
- Pasal 33Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik…
- Pasal 34Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun…
- Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam…
- ayat (1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun…
- ayat (2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu…
- ayat (3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota…
- ayat (5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka…
- ayat (6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- Pasal 38DPR melalui alat kelengkapan yang men angani bidang legislasi dapat melakukan…
- ayat (1)Kedudukan, fungsi , dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah…
- ayat (2)Otorita Ibu Kota Nusa ntara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus…
- ayat (3)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (4)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai…
- ayat (1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat…
- ayat (2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang…
- ayat (3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat…
- ayat (4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan…
- Pasal 42Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. seluruh ke tentuan peraturan…
- Pasal 43Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) khususnya…
- Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 23
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemer intahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 24
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
berda sarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program priorit as nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusan tara.
Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).
Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), ayat (5), dan ayat ( 6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan , dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara
Pasal 25
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud anggaran Ibu Kota Nusantara.
Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1) huruf b dan/atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara.
Tata car a pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerinta h.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara
Pasal 27
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 28
Dalam rangka pembangun an di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
pemindahtanganan; dan/atau
pemanfaatan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
cagar budaya;
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 29
Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
tender.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2 ) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dilaporkan keuangan negara.
Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
tender.
Pasal 30
Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara; dan/atau
aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang te rkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 31 Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 33
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Pasal 34
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 7 sampai dengan Pasal 3 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lemba ga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada a yat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) d iatur dalam Peraturan Pemeri ntah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.