Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tana h sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung .

Terkait

Komentar!