Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i tidak terbatas pada:

  1. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;

  2. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;

  3. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan

  4. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.

Terkait

Komentar!