Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i tidak terbatas pada:
  1. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
  2. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
  3. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
  4. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.
Terkait

Komentar!