Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusan tara.

Terkait

Komentar!