Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi , kemudahan berusaha , serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Terkait

Komentar!