Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

<<>>
Pasal 3
(1)Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
ketuhanan;

pengayoman;

kemanusiaan;

kebangsaan;

kenusantaraan;

kebinekatunggalikaan;

keadilan;

kesamaan kedudukan dal am hukum dan pemerintahan;

ketertiban dan kepastian hukum;

keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan

efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

(2)Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:
kesetaraan;

keseimbangan ek ologi;

ketahanan;

keberlanjutan pembangunan;

kelayakan hidup;

konektivitas; dan


Komentar!