Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:

  1. menjadi kota berkelanjutan di dunia;

  2. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan

  3. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Panc asila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Terkait

Komentar!