Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara
Pasal 27
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 28
Dalam rangka pembangun an di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
pemindahtanganan; dan/atau
pemanfaatan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
cagar budaya;
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 29
Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
tender.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2 ) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dengan nilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dilaporkan keuangan negara.
Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
tender.
Pasal 30
Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara; dan/atau
aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang te rkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 31 Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 33
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Pasal 34
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 7 sampai dengan Pasal 3 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lemba ga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada a yat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) d iatur dalam Peraturan Pemeri ntah.