Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

BAB III
BENTUK, SUSUNAN, KEWENA NGAN , DAN
URUSAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan Pemerintahan


Pasal 8

Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.


Pasal 9
(1)

Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

(2)

Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nu santara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.


Pasal 10
(1)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tangg al pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Pre siden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3)

Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Unda ng ini diundangkan.


Pasal 11
(1)

Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden .

(2)

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahap an persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Bagian Kedua
Kewenangan dan Urusan Pemerintahan


Pasal 12
(1)

Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintaha n Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang- Undang ini.

(2)

Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi , kemudahan berusaha , serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR .


Pasal 13
(1)

Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

(2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Penyusunan dan penetapan daerah pemili han anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):