Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:

  1. pendahuluan;

  2. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;

  3. prinsip dasar pembangunan; dan

  4. penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!