Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) meliputi:

  1. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh ena m ribu seratus delapan puluh hektar e); dan

  2. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar e).

Terkait

Komentar!