Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

  1. pemindahtanganan; dan/atau

  2. pemanfaatan.

Terkait

Komentar!