Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
(1)

Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:

  1. Bagian Utara pada 117� 0� 31.292� Bujur Timur dan 0� 38� 44.912� Lintang Selatan;

  2. Bagian Selatan pada 117� 11� 51.903� Bujur

  3. Bagian Barat pada 116� 31� 37.728� Bujur Timur dan 0� 59� 22.510� Lintang Selatan; dan

  4. Bagian Timur p ada 117� 18� 28.084� Bujur Timur dan 1� 6� 42.398� Lintang Selatan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):