Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB IV
PEMBAGIAN WILAYAH


Pasal 14
(1)

Wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dibagi atas beberapa wilayah yang bentuk, jumlah , dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.

(2)

Ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!