Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(2)

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.

(3)

Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:

  1. pendahuluan;

  2. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;

  3. prinsip dasar pembangunan; dan

  4. penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4)

Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

(5)

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan:

  1. dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;

  2. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

(6)

Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!