Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 7
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:
pendahuluan;
visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
prinsip dasar pembangunan; dan
penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan:
dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;
dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.