Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.

(2)

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. konsultasi publik;

  2. musyawarah;

  3. kemitraan;

  4. penyampaian aspirasi; dan/atau

  5. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.