Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, da n Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Ko ta Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana

Terkait

Komentar!