Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Terkait

Komentar!