Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparat ur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.

Terkait

Komentar!