Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
      • b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
      • c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
      • d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
      • e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
  • BATANG TUBUH
  • PENUTUP

Bagian Kesatu
Pendanaan


Pasal 23
(1)

Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemer intahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(2)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.


Pasal 24
(1)

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u

  2. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan

  2. berda sarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang

(3)

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program priorit as nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

(4)

Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusan tara.

(5)

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).

(6)

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), ayat (5), dan ayat ( 6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):